Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, "tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha Perbankan untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
"Khususnya pemilik usaha agen Perbankan untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang," tegasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait