Lakukan Penipuan Rp15 Juta untuk Judi Online, Pria di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Warga

Rizki Tri Setyo
Lakukan Penipuan Rp15 Juta untuk Judi Online, Pria di Sukoharjo Babak Belur Dihajar Warga, Foto: ilustrasi penangkapan/ MPI

Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, "tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," terangnya.

Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek Mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha Perbankan untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.

"Khususnya pemilik usaha agen Perbankan untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang," tegasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network