WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku pencurian biasa di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (29/05/2023).
Tersangka inisial AGM (39) berdomisili di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda menjelaskan kronologis kejadian pencurian biasa terjadi pada hari Senin, (3/5/2023) pukul 21.00 WIB, saat Erson sedang makan mie ayam di salah satu warung di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan bersama dengan rekannya.
Erson menaruh 1 (satu) unit Handphone android merek Oppo Reno4 miliknya di dashboard sepeda motor miliknya di depan warung tersebut.
Setelah korban selesai makan, korban akan mengambil HP akan tetapi sudah tidak ada di dashboard sepeda motor miliknya, namun ketika korban sedang makan, korban melihat bahwa ada seseorang yang duduk di atas sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut , korban mengalami kerugian ditaksir Rp5 juta rupiah selanjutnya melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, (27/05/2023) pukul 06.30 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit HP android merek Oppo Reno4 dibawa untuk diamankan Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait