Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Rizky Tri
Edarkan Obat terlarang, Anak Punk asal, Pringsewu Ditangkap Polisi. Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat obatan terlarang. 

Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.

"Namun setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5/2023)

Dalam periksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu. 

Editor : Efan Febrianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network