Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Senin 29-05-2023 pelapor dan korban serta terlapor dipanggil oleh Andi yang mana menjabat sebagai Rukun Kampung (RK) dan menjelaskan telah beredar berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.
Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban
Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD didalam kamar rumah korban.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait