Singkat cerita, karena mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku hingga menjelang petang, korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak diangkat.
Kemudian sekira pukul 19.40 WIB, tiba-tiba pelaku menelpon korban dan berkata, Pak mobil mau tak pakai lagi untuk mengantar orang tua saya selama satu Minggu.
“Mendengar hal tersebut, korban sontak menjawab, pokoknya mobil harus pulang malam ini juga,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku menutup teleponnya dan tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp5.000.000 yaitu uang tersebut untuk membayar hutang korban sebesar Rp2.900.000, sedangkan sisanya untuk biaya rental mobil milik korban.
“Jadi hubungan korban dengan pelaku ini adalah teman, sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun disini korban tidak menerimanya, karena korban menginginkan mobil harus segera dikembalikan malam itu juga,” terang Kapolsek.
Setelah itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku di warung makan Merta Sari yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lamteng.
Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, lalu pelaku berkata bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lamteng.
Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan No.Pol A 1064 FE milik korban.
"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx No.Pol BE 8149 GY warna hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” demikian pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait