LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut fhoto korbannya sebut saja "Bunga" (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan fhoto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
"Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu (7/6/2023), " ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait