Rumah Oknum Pamen Polda Lampung Jadi Tempat Penampungan TPPO, Propam Mabes Polri Turun Tangan

Puteranegara Batubara/Rivo
Propam Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus rumah seorang oknum Perwira Menengah atau Pamen Polda Lampung yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Propam Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus rumah seorang oknum Perwira Menengah atau Pamen Polda Lampung yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Divpropam Polda Lampung kemungkinan akan mendapatkan asistensi dari Propam Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada media di Jakarta pada Sabtu (10/6/2023).

Meskipun begitu, Ramadhan menyebut bahwa Polda Lampung tetap menjadi leading sector dalam penyelidikan ini, namun prosesnya akan tetap diawasi oleh Mabes Polri.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih di Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi dalam kasus ini," ujar Ramadhan.

Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pamen Polda Lampung yang menyewakan rumahnya untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.

Ramadhan menyatakan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, tanpa memandang pangkat, yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, termasuk melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Jadi jika hasil pemeriksaan saksi-saksi dan adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan Pamen tersebut, pasti akan ditindak tegas," ucap Ramadhan.

Dalam kasus ini, rumah seorang Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung disewakan kepada tersangka tindak pidana perdagangan orang untuk menampung para korban.

"Yang jelas, rumah tersebut diduga milik seorang Pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah ditangkap," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut bahwa dari temuan Polda Lampung, terdapat 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah dengan modus menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tersangka memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. Semua korban tersebut perempuan. Tentu saja kita akan menyelidiki lebih lanjut," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan jaringan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang merekrut tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).

Keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran dalam jaringan dan proses perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW, warga Bekasi, Jawa Barat; IT, warga Depok; AR, warga Jakarta Timur; dan AL, warga Bandung.

Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network