Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru TPPO usai Penyelamatan 24 CPMI asal NTB di Lampung

Andi Siskarya
Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru TPPO usai Penyelamatan 24 CPMI asal NTB di Lampung, Polda Lampung.

Upaya Penggerebekan dan pengungkapan dilakukan bersama Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu(14/6/2023) di rumah yang berlokasi di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.

Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun lalu dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Reynold mengatakan dari pendalaman keterangan kerabat pemilik, rumah itu sengaja disewakan kepada para pelaku yang kini ditahan di Polda Lampung.

"Rumah itu sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari para calo atau agen calon PMI," kata Reynold.

Salah satu korban TPPO berinisial NA (38) sempat bercerita dia dan para korban lain ditampung selama 2 pekan di rumah tersebut tanpa ada kejelasan keberangkatan meski sudah memiliki paspor.

Menurut NA, pada 31 Mei 2023 rumah itu digerebek petugas. Namun dia tidak mengetahui apakah itu petugas imigrasi atau kepolisian.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network