Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, hingga pada kamis (15/6/23) Polisi berhasil mengamankan pelaku BF dan selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan, dan untuk ketiga rekan pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait