Diancam Dibunuh, Gadis Dibawah Umur Terpaksa Layani Ayah Tiri

Rizky
Diancam Dibunuh, Gadis Dibawah Umur Terpaksa Layani Ayah Tiri. Foto: Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Remaja berinisial B (17) warga Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus melayani ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh jika menolak.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, peristiwa bejat tersangka berinisial SMN (50) tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Saat menyetubuhi korban, kata Edi, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. 

"Jadi korban ini diancam dibunuh kalo menolak atau cerita ke orang lain," ujar Edi. 

Menurut Edi, perbuatan tak lazim sang ayah tiri tersebut kerap dilakukan tersangka saat ibu korban yang juga istrinya sedang tidak berada di rumah. 

Edi melanjutkan, perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap saat handphone korban tertinggal dan keluarga korban mendapati banyak panggilan telepon serta pesan tak senonoh yang dikirim pelaku.

Tak hanya SMN, ternyata B juga dicabuli oleh mantan suami ibunya yang juga ayah tirinya berinisial FRM (63) pada Februari 2023 lalu. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebelumnya, dua orang ayah di Lampung Tengah tega setubuhi anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun. 

Kedua ayah berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. 

"Jadi ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN (50)," ujar Edi Qorinas, Rabu (21/6/2023).

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network