Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Haryanto menyampaikan bahwa setelah selesai pada tahapan verifikasi administrasi maka akan dilanjutkan pada tahapan pengajuan perbaikan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Pengajuan perbaikan sesuai dengan tahapan yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, yang nantj akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai bahan penyusunan daftar calon sementara (DCS) Secara detil hasil vermin ini dapat juga dilihat langsung oleh Partai Politik peserta pada aplikasi SILON, demikian tegas Nopri.
Pada pengajuan awal, KPU Way Kanan menerima 513 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang diajukan oleh 15 Partai Politik se Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan dari tanggal 1-14 Mei 2023 yang lalu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait