Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut Kapolsek, adalah dengan menjual sebidang tanah persawahan yang berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp70 juta.
"Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya, namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya di Mapolres Pringsewu pada Sabtu (24/6/2023).
Setelah aksi penipuannya terbongkar, pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kadus di Pemerintahan Pekon tersebut berusaha melarikan diri keluar kota. Namun, polisi berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lainnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait