"Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian yang diakumulasi mencapai Rp550 juta," tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait