LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengroyokan.
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes menjelaskan pelaku yang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SN (35) dan SM (24) warga Kecamatan Giri Mulyo kecamatan Marga Sekampung.
"Pelaku inisial IS (34) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban pada Sabtu (24/6/23) pukul 08.00 di Desa Di desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Kasat Reskrim melanjutkan,Korban SN (35) (ALM) dan SM(34) ketahuan mencuri buah alpukat di Perladangan Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur kemudian pelaku yang berjumlah puluhan orang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban tersebut yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka - luka .
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait