Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (28/6/23) , Polisi berhasil menangkap 1 pelaku penganiayaan yaitu IS (34).
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar Foto korban sedang tergeletak di kebun dan Hasil Visum Etnrepertum.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengroyokan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait