Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung

Rizky
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu Lampung. Foto: Polres Pringsewu

Sebelum terlibat perkara ini, kata kasat, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, " Tandasnya.

Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network