Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Maka selanjutnya Raperda ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, "oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat," tambahnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait