Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Novianto di gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Padang cermin guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku (IS) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara," pungkas Iptu Apri Sampanuju.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait