"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang niat dipergunakan melakukan penjambretan.
"Motornya dapet pinjem, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret," kata RE sebelum dijebloskan sel tahanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait