Viral Salah Satu Aparat Kampung Kiling-kiling Diduga Langgar Batas Usia, Ini Penjelasan Kakam

Dhendi
Viral Salah Satu Aparat Kampung Kiling-kiling Diduga Langgar Batas Usia, Ini Penjelasan Kakam, Foto: SMSI WK.

Sementara batas usia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2).

Dan kepala Kiling-kiling juga membantah informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor. 

"Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar, Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir di kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network