Sementara batas usia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2).
Dan kepala Kiling-kiling juga membantah informasi Sekretaris Kampung yang jarang masuk kantor.
"Saya rasa itu adalah hal yang keliru dan tidak benar, Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir di kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait