"Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp307.521.000," kata Sri Haryanto melalui press rilisnya pada awak media. pada Senin (17/07/2023).
Dia juga mengatakan, dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.
"Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait