Karena Korban merupakan anak dibawah umur, selanjutnya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, dilimpahkan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
"Petugas Kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi, terkait dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, dan tengah menunggu keluarnya hasil visum korban," terang IPTU Yohanes.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait