Seluruh pelaku 3 orang laki laki satu orang dibawah umur. Pelaku yang ditangkap pertama inisial M (38) di Depan Chandra Teluk Betung, pelaku inisial M (38) memperoleh handphone tersebut dari hasil membeli dari pelaku bernama D (22) dan R (17) seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, melakukan pengembangan terkait 2 (dua) orang pelaku dengan inisial D (22) dan R(17) yang berada di Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Pelaku inisial D (22) mengaku barang berupa Dompet milik korban telah dibuang lalu Tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti tersebut sehingga ditemukan dan untuk pelaku bernama R (17), mengaku melakukan pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, wama abu-abu milik orang tuanya.
Selanjutnya 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo AS 2020, warna putih, dompet dan motor Yamaha Aero warna hitam diamankan dari Pelaku.
Untuk pelaku dibawah umur R (17) mengakui hanya diajak ikut ikutan mengendarai motor milik orang tuanya.
Pelaku D adalah DPO sebagai pelaku pencurian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) kali di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung dan 1 (satu) kali di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait