Modus pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa hand phone yang disimpan oleh korban di Dasbor motor sebelah kiri, lalu melarika diri; 2. Setelah mendapatkan barang hasil curlan tersebut para pelaku mejual kepada orang lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi pelaku masing-masing.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan Hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Terhadap terduga pelaku M (38), melanggar pasal 480 KUHPidana; Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan (penadahan).
Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait