BPKAD dan Dinas DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah

Andi Siskarya
BPKAD dan DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah, Foto: SMSI WK.

Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau sudah usang.

Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network