Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau sudah usang.
Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait