BPKAD dan Dinas DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah

Andi Siskarya
BPKAD dan DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah, Foto: SMSI WK.

"Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah," katanya.

"Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi, " jelas syahri.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network