"Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah," katanya.
"Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi, " jelas syahri.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait