Tahun 2020 diprogram sebanyak 33 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 20 perlintasan. Tahun 2021 diprogram sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan dan Tahun 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan.
Reza menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi.
“Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait