3 Kali jadi Residivis Narkotika, Kakek Asal Menggala Kembali Ditangkap Polisi dengan Kasus Serupa

Darwis IB
3 Kali Jadi Residivis Narkotika, Kakek Asal Menggala Kota Kembali Ditangkap Polisi Dengan Kasus Serupa, Foto: HUMAS POLRES TULANG BAWANG.

"Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKP Aris.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network