"Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing," bebernya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang barang dari toko karena sakit hati sering di marahi oleh korban.
"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait