"Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap tadi malam pukul 21.00 WIB," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu, 26 Juli 2023.
Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya, namun saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
"Menurut terduga pelaku, untuk asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO," ungkapnya.
Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.
"Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait