Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut," tutupnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait