Kapolres menambahkan Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil meringkus 3 tersangka, berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp1.577.000.
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Polsek Mataram Baru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait