Baca Juga:
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
Pelaku di tangkap Pada hari Rabu tanggal (26/7/23) team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
