"Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 28 Juli 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait