Kala kejadian, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.
Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya.
"Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait