Kapolsek menyatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku pencurian ini akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait