LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).
Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/23).
Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku An. AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait