Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press "Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens," ungkapnya.
Selanjutnya "Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. Mk agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali" ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait