Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di Kediamanya dan pelaku mengakui perbuatanya.
"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Dailami, atas perbuatan tersangka diancam pasal Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait