Dalam penggerebekan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set judi koprok, 4 ekor ayam Bangkok beserta kiso (tempatnya), 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang perjudian dan membawa senjata tajam.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait