Wakil Gubernur Lampung Ngaku Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ini Alasannya

Ira Widyanti
Wakil Gubernur Lampung Ngaku Mengundurkan Diri, Ini Alasannya, Foto: Ira W

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. 

Wagub Nunik menyebut, dia mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PKB daerah pemilihanLampung II DPR RI dan sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). 

Nunik mengklaim telah melengkapi syarat untuk maju sebagai anggota DPR RI, termasuk surat pengunduran diri. Namun Nunik tak menjawab spesifik apakah surat itu hanya dincantumkan saja ke Sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI sebagai syarat mendaftar, atau telah diserahkan ke Kemendagri. 

"Pokoknya syarat sudah dipenuhi, (surat pengunduran diri) sudah, aku lupa tanggalnya tapi kalau enggak salah 11 Agustus," ujar Nunik saat diwawancarai awak media usai keluar dari Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023). 

Nunik enggan menjawab lebih rinci terkait alasannya maju ke DPR RI, meski jabatannya akan habis pada Desember 2023 menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sementara Kemendagri belum menerima pengajuan mundurnya Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan menyebutkan, sampai saat ini, total ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri.

Namun tidak ada nama Chusnunia di dalam daftar 44 Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut. 

"Saya cek data belum ada. Jadi bisa dua macam, ada yang bersangkutan langsung datang memberitahukan ke kami, ada juga yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan kepada kami (Kemendagri)," jelasnya. 

Menurut Benni, 44 kepala daerah tersebut masih menjabat. Untuk itu mereka harus benar-benar mundur pada saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yakni pada 4 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut Benni berharap para kepala daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk segera mengajukan pengunduran diri. 

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network