LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang oknum Ketua RT, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak di bawah umur dibekuk petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, pada Selasa (29/8), menjelaskan bahwa inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait