Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian, usai menerima laporan polisi langsung mengamankan dua orang pelaku pencabulan berinisial MZ dan DN yang masih berusia 14 hingga 15 tahun.
Kami tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Selasa (29/8/2023).
Kini kedua pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dengan sistem peradilan anak dan para pelaku di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait