LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - 3 orang warga diserahkan kekantor Polres Lampung Timur Polda Lampung, setelah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (1/9/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah ES (33), RP (27), dan RI (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait