Parah! Pria asal Sumsel Kedapatan Curi Sepeda Motor di Sebuah Masjid di Lamtim

Davi Sandra
Parah! Pria asal Sumsel Kedapatan Curi Sepeda Motor di Sebuah Masjid di Lamtim, Foto: ilustrasi MPI

"Tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada kamis (7/9/23) sekira pukul 02.00 Wib ditempat saudara tersangka di kecamatan Labuhan Ratu" ucapnya.

Kapolres menambahkan Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network