“Barang hasil mencuri ini rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran utang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas polisi.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga bandar Lampung yang terdiri dari seorang pria, Roh (30) dan dua Wanita EA (44) dan NS (38) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian modus menguntil.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait