PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang pria lansia (lanjut usia) berunisiala BR (55) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (9/9/2023) sore.
Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.
"Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, pada hari Senin (11/9/2023).
Kejadian pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun ini terjadi pada tanggal 10 Agustus yang lalu. Pada saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di belakang sebuah masjid.
Pelaku kemudian menarik korban ke samping masjid sambil membuat teman-teman korban ketakutan dan melarikan diri. Setelah berhasil menarik korban, pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tercela terhadapnya.
Setelah perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku mengatakan jika korban ditanya tentang luka atau darah, sebaiknya mengaku bahwa itu akibat jatuh.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait