Setelah pelaku pergi, korban menghadap kakaknya yang berada di masjid dan memberitahu tentang luka pada alat vitalnya. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya, dan kasus ini dilaporkan kepada polisi.
Menggunakan laporan dari orang tua korban sebagai dasar, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (9/9/2023).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis, celana dalam anak, baju korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait