PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun ini telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.
Kasus itu berawal saat korban, sebut saja bunga, sedang berada di kamarnya lalu didatangi pelaku yang kemudian secara terus terang mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait