Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya," ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (11/9/2023) siang.
Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
"Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait